Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencarkan sosialisasi tahapan
pemilu ke banyak daerah pasca peluncuran tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU
melaksanakan acara seremoni Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI yang diikuti
via zoom dari penjuru tanah air diikuti Provinsi.
Mendagri
Tito Karnavian menyampaikan arahan Jokowi bahwa pemerintah mendukung penuh KPU
dalam mempersiaokan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (12/6/2022)
Adapun
jadwal dan rangkaian tahap demi tahap juga sudah dipersiapkan KPU melalui
Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sudah resmi diundangkan oleh
pemerintah dan DPR.
Adapaun
tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 meliputi:
1.
Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu
pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2.
Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3.
Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022
hingga 25 November 2023.
4.
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5.
Pencalonan presiden dan wakil presiden pada
tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6.
Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023
hingga 10 Februari 2024.
7.
Masa tenang pada tanggal 11 Februari hingga 13
Februari
8.
Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada
14 Februari 2024.
9.
Penghitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan
suara pada tanggal 14 hingga 20 Maret 2024
10. Penetapan
hasil Pemilu
Sementara itu
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua meliputi:
1.
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada
tanggal 22 Maret hingga 25 April 2024
2.
Masa kampanye pada tanggal 2 hingga 22 Juni 2024
3.
Pemungutan suara pada tanggal 26 juni 2024
4.
Penghitungan suara pada tanggal 26 hingga 27 Juni 2024
5.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni hingga 20 juli 2024
6.
Penetapan hasil pemilu
Setelah
tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, nantinya KPU baik RI, Provinsi,
Kabupaten dan Kota merancang perencanaan program, kegiatan dan menyusun
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahun 2024 akan menjadi tahun politik yang sangat ramai. Tidak hanya pemilu, pemilihan presiden dan kepala daerah serentak juga akan dilakukan di tahun yang sama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar